Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal.
Mulai dari peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi.
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN, paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
Baca juga: Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM
Baca juga: ASN Penerima Bansos Terancam Sanksi Disiplin jika Terbukti Lakukan Kesalahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.