Menurutnya, proses transfer of knowladge yang dilakukan perusahaan atau pembimbing magang adalah sebatas untuk meningkatkan kompetensi dan skill.
Perusaan atau instansi yang menyelenggarakan program pemagangan dalam negeri wajib memiliki unit pelatihan.
Unit pelatihan ini bisa berasal dari perusahaan berdasarkan kerja sama dengan unit pelatihan perusahaan lain atau lembaga pelatihan kerja.
Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh Unit pelatijan kerja, yaitu susunan kepengurusan, pembimbing pemagangan, serta ruangan teori dan praktek simulasi.
Terkait respons warganet akan video tersebut, Choirul mengaku senang karena hal itu mengindikasikan bahwa masyarakat sudah paham mengenai permagangan.
"Saya senang kalau ada repsons seperti ini artinya begitu banyak masyarakat kita yang sudah pintar, sehingga proses edukasinya akan lancar," tambahnya.
Rencananya, Kemnaker akan membuat kembali video edukasi mengenai magang yang benar.
Baca juga: BSU Disalurkan ke Bank Himbara, Bagaimana jika Rekening Bukan Himbara? Ini Kata Kemnaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.