Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Kompas.com - 19/11/2021, 09:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai tahun depan, siaran TV analog akan dimatikan dan diganti dengan siaran digital.

Untuk bisa mengakses siaran digital, diperlukan perangkat berupa Set Top Box (STB).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan akan memberikan STB gratis sebanyak 6,7 juta unit.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021),

Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

Cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari Kominfo

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB

Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Meski begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:

  1. Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
  2. Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
  3. Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

"Saat ini kriteria tambahan penerima STB serta mekanisme pembagian STB masih terus dibahas secara komprehensif," imbuhnya.

Baca juga: Untuk Menikmati Siaran TV Digital, Berapa Harga STB dan Bagaimana Penggunaannya?

Kriteria penerima STB gratis

Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kemenkominfo, Gerryantika Kurnia dan Wakil Komisi 1 DPR RI, Abdul Kharis Alamsyhari menjadi pembicara dalam Webinar bertema Siaran TV Digital Dari Selatan dan Utara Jawa, Rabu, (8/9/2021).DOK. Humas Kemkominfo Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kemenkominfo, Gerryantika Kurnia dan Wakil Komisi 1 DPR RI, Abdul Kharis Alamsyhari menjadi pembicara dalam Webinar bertema Siaran TV Digital Dari Selatan dan Utara Jawa, Rabu, (8/9/2021).

Lalu, untuk bisa mendapatkan STB gratis, warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB dapat:

  1. Mengambil unit STB di kantor kelurahan/desa setempat; atau
  2. Menerima bantuan di tempat tinggalnya masing-masing/mekanisme door to door.

Diberitakan sebelumnya, STB akan disiapkan oleh Kominfo paling lambat hingga 2 November 2022.

"Untuk STB ini, yang sedang kita siapkan, agar 6,7 juta (unit STB) itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," kata Johnny.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor

Saat ini yang sudah tersedia ada 4 juta unit.

Sementara itu 2 juta unit sisanya masih dicari jalan keluarnya.

"Kalau saya tidak salah ingat, yang sudah di komitmen bersama-sama sebanyak 1 juta, dari permintaan atau dari usulan Kemenkominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” imbuh dia.

Baca juga: Ramai soal Toilet di SPBU Jadi Ajang Pungli Kencing Bayar Rp 2.000, Ini Kata Pertamina

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com