Diberitakan Harian Kompas, 22 Desember 2020, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pertama kali menginisiasi proyek gasifikasi batubara adalah PT Bukit Asam Tbk.
Melalui proyek strategis nasional, pemerintah menggandeng sejumlah perusahaan, seperti Pertamina dan Air Products. Air Products sendiri merupakan perusahaan pemilik teknologi gasifikasi asal Amerika Serikat.
PT Bukit Asam menargetkan proyek ini beroperasi komersial pada 2024 dengan produksi 1,4 juta ton DME.
Sementara untuk elpiji, sekitar 70 persen dari total konsumsi elpiji nasional berasal dari impor. Elpiji yang beredar di Indonesia dalam tabung 3 kilogram masih disubsidi negara.
Jika proyek pergantian dari elpiji ke DME berjalan, maka kemungkinan diperlukan subsidi lainnya apabila DME benar-benar ditujukan untuk mengganti elpiji.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah kapasitas produksi DME bisa menggantikan jumlah elpiji yang diimpor, sekitar 70 persen kebutuhan nasional," kata Andy.
Mengenal DME yang Disebut Akan Gantikan Elpiji
Terkait penggunaan elpiji, pada 2019, dari 7,6 juta ton elpiji yang dikonsumsi di dalam negeri, 5,7 juta ton diimpor PT Pertamina (Persero), dengan nilai impor 2,7 miliar dollar AS.
Adapun konsumsi elpiji bersubsidi di tahun itu sebanyak 6,84 juta ton. Dengan konsumsi per tahun 6-7 juta ton, subsidi elpiji bisa lebih dari Rp 36 triliun per tahun.
Pada 2018, subsidi elpiji mencapai Rp 58,1 triliun dan pada 2019 tak jauh beda, yaitu Rp 58 triliun.
Sementara, terkait DME, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyinggung mengenai gasifikasi dalam acara ”The 5th Save Indonesian Coal”.
Dalam acara yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) pada 14 September 2020, Luhut menyatakan, gasifikasi batubara menjadi DME memerlukan kajian lebih lanjut.
Termasuk kajian keekonomiannya. Beberapa penelitian menyatakan, biaya yang dikeluarkan DME dari hasil gasifikasi batubara lebih mahal ketimbang membeli elpiji.
Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan subsidi baru. Harus dibuktikan bahwa proyek ini bukan hanya memberi keuntungan sepihak bagi perusahaan tambang batubara.
Lebih dari itu, skema dan mekanisme penggunaan gas masyarakat perlu mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan hak asasi manusia.