KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah daftar profesi yang berhak memperoleh voucher tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) gratis dalam program Hari Pahlawan 2021.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 November 2021, dengan periode keberangkatan hingga 30 November mendatang.
Adapun penambahan daftar penerima tiket gratis ini yaitu berlaku untuk dosen, dokter, analis laboratorium, dan analis radiologi.
"Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Sabtu (13/11/2021).
Ia menyampaikan, peluasan profesi ini melengkapi daftar profesi yang juga mendapatkan program yang sama meliputi guru, bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, driver ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Baca juga: 11.000 Tiket Gratis KA Jarak Jauh: Penerima, Syarat, Cara, dan Rutenya
Pengambilan voucher dapat dilakukan melalui loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga 29 November 2021.
Stasiun-stasiun tersebut yakni Stasiun Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Jember, Stasiun Medan, Stasiun Kertapati, dan Stasiun Tanjung Karang.
Perlu diketahui, voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher, sebagai contoh pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Kelompok penerima voucher gratis dapat mengambilnya dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Dosen atau guru
Membawa identitas asli dan fotokopi identitas atau surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
2. Dokter
Identitas asli dan fotokopi kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya
3. Tenaga kesehatan lainnya
Kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan driver ambulance dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
4. LVRI
Identitas asli dan menyerahkan fotokopi identitas LVRI yang masih berlaku.
Joni menegaskan, satu identitas hanya berhak untuk mendapatkan satu voucher atau satu kali perjalanan.
“Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran,” kata Joni.
Sebagai informasi, PT KAI tidak menanggung atau tidak memberikan biaya untuk rapid test antigen atau RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan KA jarak jauh.
Baca juga: Update Aturan Kegiatan Belajar, Perkantoran, dan Bepergian di Luar Jawa-Bali
Pemeriksaan tes antigen di stasiun-stasiun yang melayani dikenai biaya sebesar Rp 45.000.
Sementara itu, hingga 12 November 2021, sebanyak 2.059 voucher sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan rincian nakes 928 orang, guru 1.115 orang, dan veteran 16 orang.
Untuk informasi lebih lanjut terkait program gratis naik KA bagi dosen, guru, tenaga kesehatan, dan veteran, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: KAI Luncurkan KA Airlangga Rute Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen, Berapa Harga Tiketnya?
Menyambut Hari Pahlawan, KAI kembali memberikan penghargaan kpd pahlawan di masa pandemi, berupa 11.000 voucher KA (gratis) kpd guru, tenaga kesehatan & veteran.
Pembagian voucher: 7 s.d 29 November 2021, utk keberangkatan: 8 s.d 30 November 2021.#TiketKeretaGratisUntukPahlawan pic.twitter.com/TFMbXWwRwQ
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) November 4, 2021
Baca juga: Gunungkidul Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Ini Informasi Lengkapnya