Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Andika Perkasa Menuju Posisi Panglima TNI

Kompas.com - 10/11/2021, 08:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

DPR menyetujui Andika Perkasa menjadi Panglima TNI

Setelah selesai menjalani serangkaian uji kelayakan dari Komisi I DPR RI, DPR akhirnya menggelar rapat paripurna untuk membuat keputusan apakah setuju atau tidak setuju dengan pengusulan Andika sebagai Panglima TNI.

Mengutip Kompas.com (8/11/2021), dalam rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, yang digelar Senin (8/11/2021), DPR akhirnya menyetujui Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Viral Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter

Pelantikan Andika Perkasa

Meski telah disetujui oleh DPR, namun kepastian pelantikan Andika Perkasa masih menunggu DPR mengirimkan surat persetujuan kepada Presiden.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (8/11/2021), Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini menyebut, pihaknya belum menerima surat persetujuan pelantikan dari DPR.

Oleh karenanya, pihaknya belum bisa menyampaikan kapan pelantikan Andika sebagai Panglima TNI akan dilakukan.

"Surat dari DPR juga belum masuk. Kami masih menunggu. Semuanya cukup waktu untuk melakukan upacara serah terima jabatan, sebagaimana tradisi di tubuh TNI," kata Faldo.

Baca juga: Ramai soal Pengemudi Truk Tak Beri Jalan Rombongan Alutsista TNI, Bagaimana Aturannya?

(Sumber Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Irfan Kamil, Ardhito Ramadhan, Dian Erika Nugraheny | Editor: Kristian Erdianto, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com