Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Kembali dari Dinas Luar Negeri, di Mana Lokasi Karantinanya?

Kompas.com - 09/11/2021, 14:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan wajib jaga selama 3 hari bagi siapa saja yang baru datang dari luar negeri.

Lokasi yang telah ditetapkan, yakni di Wisma Atlet dan 64 hotel di Jakarta yang telah ditunjuk.

Untuk kegiatan di Wisma Atlet yang biayanya ditanggung oleh pemerintah, sementara di hotel biaya dari pihak pribadi.

Namun, tidak semua orang bisa melakukan pemeriksaan di Wisma Atlet.

Lokasi di Wisma Atlet ditujukan hanya untuk 3 kelompok masyarakat.

Baca juga: Penting! Ini Aturan Masuk dan Karantina WNI Perjalanan Internasional

Mengacu Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 13 Oktober 2021, yang berhak menjalani masa gratis secara gratis di Wisma Atlet atau disebut juga sebagai tempat pengaturan mereka adalah:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia;
  2. Pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo mengunggah foto beserta informasi di akun Instagram, @jokowi, bahwa dia akan menjalani masa karantina di Istana Bogor.

Karantina ini dilakukan Presiden sekembalinya dari perjalanan dinas di Italia, Skotlandia, dan Uni Emirat Arab

Di mana lokasi karantina Presiden?

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Internasional: Wajib Karantina 5 atau 3 Hari Tergantung Dosis Vaksin yang Diterima

Penjelasan Jubir

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi penjelasan.

Dia tidak menampik, presiden juga semestinya melakukan perawatan di Wisma Atlet.

"Iya, pegawai pemerintah memang diarahkan diarahkan di Wisma Atlet sesuai SK Kepala Satgas No.14 Tahun 2021," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Hanya saja, ada faktor tertentu yang dapat membuat mereka para pegawai pemerintah melakukan pembersihan di lokasi lain.

"Dapat mengajukan diskresi ke Kepala Satgas untuk pembukaan mandiri di tempat lain," ujar Wiku.

Meski demikian, bukan berarti mereka bisa menjalani bebas di lokasi mana pun yang mereka suka.

Artinya, lokasi untuk kegiatan ini juga akan ditentukan oleh Kepala Satgas.

"(Lokasinya) yang pasti oleh Satgas COVID-19," pungkas Wiku.

Baca juga: Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com