KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan wajib jaga selama 3 hari bagi siapa saja yang baru datang dari luar negeri.
Lokasi yang telah ditetapkan, yakni di Wisma Atlet dan 64 hotel di Jakarta yang telah ditunjuk.
Untuk kegiatan di Wisma Atlet yang biayanya ditanggung oleh pemerintah, sementara di hotel biaya dari pihak pribadi.
Namun, tidak semua orang bisa melakukan pemeriksaan di Wisma Atlet.
Lokasi di Wisma Atlet ditujukan hanya untuk 3 kelompok masyarakat.
Baca juga: Penting! Ini Aturan Masuk dan Karantina WNI Perjalanan Internasional
Mengacu Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 13 Oktober 2021, yang berhak menjalani masa gratis secara gratis di Wisma Atlet atau disebut juga sebagai tempat pengaturan mereka adalah:
Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo mengunggah foto beserta informasi di akun Instagram, @jokowi, bahwa dia akan menjalani masa karantina di Istana Bogor.
Karantina ini dilakukan Presiden sekembalinya dari perjalanan dinas di Italia, Skotlandia, dan Uni Emirat Arab
Di mana lokasi karantina Presiden?
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi penjelasan.
Dia tidak menampik, presiden juga semestinya melakukan perawatan di Wisma Atlet.
"Iya, pegawai pemerintah memang diarahkan diarahkan di Wisma Atlet sesuai SK Kepala Satgas No.14 Tahun 2021," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Hanya saja, ada faktor tertentu yang dapat membuat mereka para pegawai pemerintah melakukan pembersihan di lokasi lain.
"Dapat mengajukan diskresi ke Kepala Satgas untuk pembukaan mandiri di tempat lain," ujar Wiku.
Meski demikian, bukan berarti mereka bisa menjalani bebas di lokasi mana pun yang mereka suka.
Artinya, lokasi untuk kegiatan ini juga akan ditentukan oleh Kepala Satgas.
"(Lokasinya) yang pasti oleh Satgas COVID-19," pungkas Wiku.
Baca juga: Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia