Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Perlukah?

Kompas.com - 01/11/2021, 18:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Ditetapkan bahwa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif RT-PCR (H-3) atau antigen (H-1).

Perlukah syarat tersebut? Berikut pandangan epidemiolog:

Baca juga: Aturan Baru, Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km atau 4 Jam Wajib PCR/Antigen

Pandangan epidemiolog

Menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, pemberlakuan aturan ini lebih tepat dilakukan dengan zona wilayah, salah satunya untuk memudahkan dalam pemantauannya.

“Kalau bicara mobil (kendaraan bermotor), kalau di wilayahnya ya nggak perlu, kan jelas. Menurut saya lebih baik batasannya provinsi saja, karena supaya nggak ribet pemantauannya,” kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Ia menambahkan, perlu dipahami bahwa level transmisi di semua daerah di Indonesia saat ini berada dalam tingkatan yang sama, sehingga risikonya relatif sama.

Namun, urgensi penerapan tes antigen dapat dilakukan untuk moda transportasi darat yang memuat banyak orang, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau kereta api antar provinsi.

“Yang harus dikejar adalah bahwa antigen ini dilakukan pada moda transportasi yang banyak orang,” ujar dia.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

Pertimbangkan cost masyarakat

Dicky menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan cost efectivity masyarakat, dikarenakan hal ini dapat menimbulkan masalah baru di luar sisi kesehatan masyarakat.

“Yang bisa saya sarankan sebetulnya ya transportasi yang melintasi antar provinsi, dan juga memang yang bersangkutan ini tidak atau belum divaksinasi lengkap,” papar dia.

Sebab, lanjut dia, orang yang telah divaksinasi lengkap dalam lingkup dalam negeri, sebenarnya dapat mengurangi keharusan untuk dites.

Kendati begitu, yang bersangkutan juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak dalam kasus kontak, dan tak bergejala.

Dicky menegaskan, penerapan tes antigen dapat dilakukan untuk leveling pandemi yang berbeda.

Dan selain itu, pemerintah harus menyediakan tes antigen yang murah dan efektif.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com