Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km atau 4 Jam Wajib PCR/Antigen

Kompas.com - 01/11/2021, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat.

Peraturan ini tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, perjalanan jarak jauh diartikan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 km, atau minimal waktu perjalanan selama 4 jam.

Pelaku perjalanan darat jarak jauh diharuskan menunjukkan:

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat
  • Atau rapid tes antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat

Ketentuan tersebut berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, serta untuk perjalanan angkutan penyeberangan.

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan hal yang sama.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

Ketentuan pelaku perjalanan darat

Adapun beberapa ketentuan lain terkait yang harus dilakukan pelaku perjalanan darat sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan juga harus:

  • Mengenakan masker dengan benar dan menutupi hidung serta mulut
  • Masker yang dipakai minimal 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

Ketentuan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Pelaku perjalanan juga diharuskan memakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil PCR atau Antigen serta keterangan status vaksin.

Mereka yang tak memiliki smartphone dapat menunjukkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Bukti fisik hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)

Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com