KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat.
Peraturan ini tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, perjalanan jarak jauh diartikan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 km, atau minimal waktu perjalanan selama 4 jam.
Pelaku perjalanan darat jarak jauh diharuskan menunjukkan:
Ketentuan tersebut berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, serta untuk perjalanan angkutan penyeberangan.
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan hal yang sama.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
Adapun beberapa ketentuan lain terkait yang harus dilakukan pelaku perjalanan darat sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan juga harus:
Ketentuan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Pelaku perjalanan juga diharuskan memakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil PCR atau Antigen serta keterangan status vaksin.
Mereka yang tak memiliki smartphone dapat menunjukkan:
Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.