KOMPAS.com - Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali muncul ke permukaan.
Kali ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman tersebut.
Rencana ini dilatarbelakangi oleh perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asbari.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kemungkinan penerapan hukuman mati ini untuk memberi rasa keadilan dalam penuntutan perkara.
"Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata dia.
Rencana pemberian hukuman mati bagi koruptor bukan barang baru di Indonesia. Sayangnya, rencana itu hanya sebatas wacana dan tak pernah terealisasi.
Baca juga: Edhy Prabowo dan Mengapa Masih Ada Pejabat yang Doyan Korupsi?