Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Signal Bisa Digunakan di 28 Provinsi

Kompas.com - 26/10/2021, 14:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kini bisa diakses di 28 provinsi.

Signal merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisir risiko penularan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin membenarkan bahwa aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 28 provinsi di Indonesia.

"Iya betul. Untuk Signal saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Adapun provinsi yang masih belum bisa menggunakan aplikasi Signal saat ini adalah:

  1. Kalimantan Timur
  2. Kalimantan Utara
  3. NTT
  4. Maluku
  5. Maluku Utara
  6. Papua Barat.

"Target kita akhir November sudah harus terkoneksi semua (provinsi)," kata Taslim.

Syarat menggunakan aplikasi Signal

Dia menjelaskan syarat-syarat untuk menggunakan aplikasi ini, yaitu:

  • Menggunakan perangkat yang mendukung, yaitu Android atau iOS
  • Harus didukung oleh jaringan yang kuat. Jika terlalu lama memproses akan menyebabkan sistem time out
  • Harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching (kesesuaian wajah antara NIK dan wajah dengan menggunakan aplikasi face recognition)
  • Data dan informasi yang digunakan adalah yang tersedia di dalam sub-sub sistem.

Taslim menegaskan bahwa aplikasi ini hanya untuk pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan, dan SWDKLJ. Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com