KOMPAS.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kini bisa diakses di 28 provinsi.
Signal merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisir risiko penularan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin membenarkan bahwa aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 28 provinsi di Indonesia.
"Iya betul. Untuk Signal saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Adapun provinsi yang masih belum bisa menggunakan aplikasi Signal saat ini adalah:
"Target kita akhir November sudah harus terkoneksi semua (provinsi)," kata Taslim.
Dia menjelaskan syarat-syarat untuk menggunakan aplikasi ini, yaitu:
Taslim menegaskan bahwa aplikasi ini hanya untuk pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan, dan SWDKLJ. Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya