Taslim menyarankan untuk tidak melakukan transaksi di jam-jam end of day atau waktu bapenda/perbankan melakukan perawatan.
Taslim juga menggarisbawahi bahwa aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh pemilik aslinya atau setidaknya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dia mengakui salah satu kekurangan aplikasi ini adalah belum semua perbankan terhubung untuk menjadi mitra penerima atau channel pembayaran.
"Target saya sampai awal tahun 2022 semua perbankan yang bersedia bisa kita koneksikan. Itupun kalau masih dipercaya untuk mengawalnya," imbuhnya.
Baca juga: Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 dan Cara Membuatnya
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa Signal merupakan sistem kecerdasan buatan (artificial inteligent) yang menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem.
Taslim mengatakan Signal memuat data base kendaraan bersumber dari database ranmor Korlantas Polri.
Sementara itu untuk memastikan kepemilikan kendaraan, kesesuaian antara NIK dan wajah pengguna, sumbernya diambil dari database e-KTP Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan implementasinya difasilitasi oleh Divisi TIK Polri.
Terkait informasi jumlah pajak dan/atau denda, diambil dari data Bapenda Provinsi masing-masing daerah.
Lalu untuk informasi jumlah premi SWDKLLJ didapatkan dari sistem PT Jasa Raharja Persero.
Untuk pembayaran Signal terhubung dengan dunia perbankan dan e-commerce serta pembayaran modern lainnya sebagai mitra penerima.
"Kita juga harus terhubung dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) selain sebagai mitra penerima juga sebagai bank settlement penampung dana pajak dan SWDKLLJ masing-masing provinsi," imbuh Taslim.
Baca juga: Aplikasi Samolnas Tidak Bisa Digunakan, Polisi Siapkan Aplikasi Signal
Lalu untuk mengatur traffic sistem pembayaran menggunakan jasa switcher resmi yang berizin Bank Indonesia, yaitu PT Arta Jasa dan PT Finet.
Bagi masyarakat yang ingin STNK diantar ke rumahnya, bisa menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Selain jasa ekspedisi itu belum bisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.