KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Berikut rinciannya:
Sebagai catatan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dalam poin pertama di atas tidak berlaku bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Penumpang kategori kedua ini juga bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syaratnya, pelaku perjalanan tersebut harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mulai Besok Naik Pesawat Wajib PCR, Ini Tarif PCR di Sejumlah Maskapai