Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Naik Pesawat yang Mulai Berlaku Hari Ini

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Minggu (24/10/2021).

Berikut rinciannya:

Kartu vaksin

  • Pertama, penumpang pesawat dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali, antar-kota di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sebagai catatan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dalam poin pertama di atas tidak berlaku bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat wajib PCR

  • Kedua, penumpang pesawat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Ketiga, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam keberangkatan.

Penumpang kategori kedua ini juga bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syaratnya, pelaku perjalanan tersebut harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kapasitas maksimal penumpang 70 persen

Selama pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 ini, pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body, wajib melakukan pengaturan kursi dengan maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.

Pihak maskapai juga harus tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Maskapai juga tidak boleh memberikan makanan dan minuman kepada penumpang di dalam penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam, kecuali untuk kepentingan medis.

Pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara.

Untuk kapasitas bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Operasional bandar udara juga dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing, serta tetap melayani operasional karena kondisi tertentu, seperti angkutan logistik, kepentingan darurat, dan technical landing.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/24/143000465/aturan-terbaru-naik-pesawat-yang-mulai-berlaku-hari-ini

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke