Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2021, 06:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, terutama moda transportasi kereta api (KA).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021).

Disebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Ketentuannya

Syarat anak di bawah 12 tahun naik kereta

Berikut penyesuaian terbaru peraturan persyaratan pelaku perjalanan domestik menggunakan KA:

  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  • Pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.
  • Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Halaman:

Terkini Lainnya

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com