Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 24/10/2021, 06:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, terutama moda transportasi kereta api (KA).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021).

Disebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Ketentuannya

Syarat anak di bawah 12 tahun naik kereta

Berikut penyesuaian terbaru peraturan persyaratan pelaku perjalanan domestik menggunakan KA:

  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  • Pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.
  • Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com