Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:
Baca juga: Catat, Soal SKD CPNS 2021 ada 110 Butir, Waktu Pengerjaan 100 Menit
#SobatBKN, gelaran #SeleksiCASN2021 sudah memasuki tahapan akhir SKD dan akan memasuki next battle baru yakni SKB. Sudah siapkah kalian?
Sebelum kita masuk ke tahap selanjutnya, yukk kita cari tahu apa itu SKB, siapa saja yg akan menjadi bagian dari battle kali ini?
Yukk simak pic.twitter.com/IOiVsEZiD1
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 22, 2021
Perlu diketahui bahwa tidak semua peserta lolos SKD dapat mengikuti tes SKB, melainkan hanya paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Jika pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Sementara itu, jika dengan skema tersebut masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?