Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Mulai Dibuka, Mana Saja?

Kompas.com - 23/10/2021, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah telah membuka pintu masuk kedatangan internasional dari sejumlah titik, mulai dari bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN).

Adapun pembukaan kembali pintu masuk kedatangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Hal itu sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga membenarkan adanya informasi tersebut.

“(Daftar pintu masuk internasional) masih sama (seperti informasi tersebut),” ujar Adita kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Kedatangan pintu masuk internasional dapat dilakukan melalui:

1. Bandar udara

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
  • Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado
  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
  • Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?

2. Pelabuhan

  • Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau
  • Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)

  • Terminal Entikong, Kalimantan Barat
  • Terminal Aruk, Kalimantan Barat

Baca juga: Kata Epidemiolog soal Molnupiravir yang Diklaim Ampuh Obati Covid-19

Sementara itu, mengutip Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, maka pintu masuk perjalanan internasional dibedakan antara WNI dan WNA.

Pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 disampaikan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
  • Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
  • Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Adapun pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan:

  • Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau
  • Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Baca juga: Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com