KOMPAS.com – Pemerintah telah membuka pintu masuk kedatangan internasional dari sejumlah titik, mulai dari bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN).
Adapun pembukaan kembali pintu masuk kedatangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.
Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga membenarkan adanya informasi tersebut.
“(Daftar pintu masuk internasional) masih sama (seperti informasi tersebut),” ujar Adita kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya
View this post on Instagram
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?
1. Bandar udara
Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?
2. Pelabuhan
3. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
Baca juga: Kata Epidemiolog soal Molnupiravir yang Diklaim Ampuh Obati Covid-19
Sementara itu, mengutip Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, maka pintu masuk perjalanan internasional dibedakan antara WNI dan WNA.
Pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 disampaikan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan:
Baca juga: Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA