Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Mulai Dibuka, Mana Saja?

Kompas.com - 23/10/2021, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah telah membuka pintu masuk kedatangan internasional dari sejumlah titik, mulai dari bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN).

Adapun pembukaan kembali pintu masuk kedatangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Hal itu sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga membenarkan adanya informasi tersebut.

“(Daftar pintu masuk internasional) masih sama (seperti informasi tersebut),” ujar Adita kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Kedatangan pintu masuk internasional dapat dilakukan melalui:

1. Bandar udara

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
  • Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado
  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
  • Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?

2. Pelabuhan

  • Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau
  • Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)

  • Terminal Entikong, Kalimantan Barat
  • Terminal Aruk, Kalimantan Barat

Baca juga: Kata Epidemiolog soal Molnupiravir yang Diklaim Ampuh Obati Covid-19

Sementara itu, mengutip Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, maka pintu masuk perjalanan internasional dibedakan antara WNI dan WNA.

Pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 disampaikan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
  • Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
  • Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Adapun pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan:

  • Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau
  • Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Baca juga: Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com