Pemblokiran kartu ATM magnetik BNI dijadwalkan pada 30 November mendatang.
Pemblokiran kartu ATM berbasis magnetik BTN diberikan waktu hingga 7 Juni lalu.
Setelah tanggal tersebut, maka otomatis kartu yang belum diganti menjadi chip tidak dapat digunakan.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Baca juga: Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks
Infografik: Kenapa harus Ganti Kartu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.