KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan penagihan dengan cara meneror nasabah sangat meresahkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Karena itu pihaknya meminta pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat bisa dibasmi.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, dikutip Kompas.com, 11 Oktober 2021.
Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021
Terkait pinjol ilegal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.
Listyo mengatakan, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat dan perlu dilakukan tindakan
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo saat memberikan arahan kepada Polda jajaran, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, sehingga diperlukan edukasi kepada mereka. Bagaimana cara melaporkan kepada pemerintah jika menemui pinjol ilegal?
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengungkapkan lewat Twitter resminya @kemkominfo bahwa masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal dengan berbagai cara.
Nah, kalau #SobatKom menemukan penyedia pinjol ilegal, langsung aja laporin ke instansi-instansi terkait. Bisa ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau tiga-tiganya sekalian???? Pengaduan bisa dilakukan lewat informasi yang tertera di foto di bawah yaa #SobatKom ???? pic.twitter.com/8zdzwQByxk
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) September 3, 2021