Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp

Kompas.com - 16/10/2021, 09:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara melaporkan pinjol ilegal

Masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:

1. Kepolisian

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.

Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.

Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.

Baca juga: Analisis BMKG mengenai Penyebab Gempa Bali M 4,8 Pagi Ini

Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.

Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

2. OJK

Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo

Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

Baca juga: [POPULER TREN] Link Pengumuman dan Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com