KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan warga negara asing dari 18 negara untuk masuk ke Indonesia, kecuali dari Singapura.
Hal tersebut seiring dibukanya kembali penerbangan Internasional ke Bali mulai pekan ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, maka pemerintah akan memperketat persyaratan masuk WNA tersebut.
Salah satu persyaratan WNA masuk ke indonesia adalah keharusan untuk mengisi Electronic-Health Alert Card (E-HAC) via aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini cara mengisi E-HAC di PeduliLindungi: