Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Kartu Vaksinasi Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi

Kompas.com - 15/10/2021, 12:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) kini bisa mengurus verifikasi untuk akses PeduliLindungi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Verifikasi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri.

Sebelumnya, serifikat atau kartu vaksin luar negeri belum terintegrasi dengan PeduliLindungi. Padahal, untuk bisa mendapat Quick Response code (QR code) PeduliLindugi diperlukan sebagai syarat beraktifitas di tempat umum.

Kini pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengajukan permohonan QR code PeduliLindungi. Bagaimana caranya?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Hari Cuci Tangan Sedunia 15 Oktober 2021, Berikut Tema dan Sejarahnya

Alur bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri

Bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri, bisa melakukan verifikasi sertifikat vaksin dengan langkah sebagai berikut:

  • Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in 
  • Pemohon akan diminta mengisi data, berupa KTP, NIK, dan kartu vaksinasi
  • Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan
  • Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja
  • Selanjutnya, pemohon bisa daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi. Lengkapi akun sesuai alur untuk mengaktivkan status vaksinasi atau bisa dengan mengakses web PeduliLindungi, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
  • Buka kembali aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check-in ke tempat umum, seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.

Baca juga: BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Obat yang Aman

Alur bagi WNA

Pengajuan verifikasi kartu vaksin bagi WNA sedikit berbeda dengan WNI, karena melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. Identitas untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Usai diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website.

Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.

Setelah mendapatkan notifikasi email, tahap WNA bisa mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.

Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan QR Code diberbagai tempat aktivitas masyarakat dan fasilitas publik.

Apabila terjadi kendala dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non-Indonesia, baik WNI maupun WNA bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.

Baca juga: Pulau Jawa Masuk Musim Hujan November, Prediksi PSTA-BRIN

Cara scan QR Code PeduliLindungi

Selain sebagai syarat memasuki atau mengakses fasilitas umum, pemindaian QR Code PeduliLindungi juga difungsikan sebagai tracking apabila terjadi penularan atau klaster pada suatu lokasi.

Berikut cara scan QR Code PeduliLindungi:

  • Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel
  • Log in dengan email atau nomor telepon yang terdaftar
  • Pilih menu QR Code Pindai QR Code yang ada di masing-masing pintu masuk
  • Selanjutnya, akan muncul status berupa warna
  • Tunjukkan hasil scan QR Code kepada petugas

Terdapat 3 warna barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi, antara lain:

  • Merah, artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
  • Kuning/oranye, artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
  • Hijau, artinya status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com