KOMPAS.com - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pada tahap 2 ini, peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama dapat kembali mengikuti tes.
Tes seleksi kompetensi tahap 2 dapat diikuti oleh honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Berikut jadwal dan alur seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2:
Baca juga: Apa Itu Afirmasi PPPK Guru 2021, Ketentuan, dan Syaratnya?
Peserta harus memilih kembali formasi di instansinya, yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru, dapat melamar di instansi sesuai domisilinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pemilihan formasi dapat dilakukan melalui laman SSCASN, dengan akun masing-masing yang telah didaftarkan.
"Betul (formasi dipilih kembali melalui SSCASN dengan akun masing-masing)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Ditegaskan, peserta yang tak lolos seleksi tahap pertama, honorer THK-II, dan guru swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap I, Berikut Caranya
Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap dua sebagai berikut:
Sembari menunggu waktu tes seleksi kompetensi tahap kedua, tidak ada salahnya melakukan persiapan dengan memahami seleksi apa saja yang akan diujikan.
Terdapat beberapa seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK Guru, yaitu
Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk nilai maksimalnya sebesar 500, dan nilai ambang batasnya dapat diakses di sini.
Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.
Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas sebesar 24.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Sebagai tambahan informasi, saat ini untuk rekrutmen PPPK Guru tahun 2021, tengah berlangsung masa sanggah yang dapat dimanfaatkan peserta tak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Pada tahap pertama ini, Kemendikbud Ristek memberikan afirmasi atau nilai tambahan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain itu, terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu
Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.