Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Turis dari 18 Negara Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Singapura

Kompas.com - 11/10/2021, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Indonesia akan membuka penerbangan Internasional dari 18 negara. 

Pembukaan pintu masuk bagi warga negara asing ini akan dilakukan pada pekan ini.

Namun pembukaan pintu masuk bagi 18 negara tersebut tidak termasuk dari Singapura, mengingat kondisi Covid-19 di negara tersebut. 

“Pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini, diharapkan mampu untuk memulihkan Ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi Pra Pandemi,” ujar Luhut sebagaimana dikutip dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Indeks Pemulihan Covid-19 Indonesia Nomor 1 di Asia Tenggara

Rincian 18 negara tidak termasuk Singapura

Luhut menyebutkan, rincian 18 negara tersebut akan diumumkan secara terpadu dalam surat edaran SE Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, dalam siaran tersebut Luhut juga mengatakan, Singapura belum termasuk sebagai negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

“Nama-nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara saya kira Singapura belum termasuk. Karena belum memenuhi standar level 1dan 2 sesuai WHO,” ujarnya.

Rencana pembukaan penerbangan Internasional ke Bali diharapkan mampu memulihkan ekonomi Bali yang saat ini masih jauh di bawah kondisi Pra Pandemi.

Akan tetapi Luhut mengatakan pembukaan harus dilakukan secara hati-hati walaupun kasus Covid-19 sudah cenderung menurun.

“Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas siang ini beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka,” kata Luhut.

Baca juga: Update Corona: Kasus Melonjak, Singapura Lanjutkan Hidup Bersama Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com