KOMPAS.com - Bagaimana jika informasi jadwal dan lokasi tes tak muncul meski sudah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021?
Hal ini ditanyakan salah seorang pengguna Twitter yang mengaku lolos uji berkas, tetapi belum mendapatkan informasi soal jadwal dan tes PPPK Guru.
Aku udah lolos uji berkas, tapi sampe sekarang blm ada jadwal kpn sama dimana ya buat tes nya. Gmn ka?
— Golongan Darah O (@gdaraho) October 8, 2021
Menurut pengunggah, di akunnya belum ada informasi formasi jabatan dan lokasi ujian untuk tahap seleksi PPPK Guru selanjutnya.
Formasi jabatan sama lokasi ujian belum ditentuin ka. Solusinya gmn ya ka? pic.twitter.com/jXCcqWS9Mw
— Golongan Darah O (@gdaraho) October 9, 2021
Namun, pengunggah tidak menyebutkan di instansi mana ia mendaftar untuk penempatan seleksi PPPK Guru.
Baca juga: Daftar Hak untuk Guru yang Lolos Seleksi PPPK: Gaji, Tunjangan, dan Cuti
Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Antar Lembaga Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, jika menghadapi kendala seperti di atas, pelamar harus menghubungi pihak panitia instansi.
"Kontak panitia instansi," ujar Diah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Menurut dia, jadwal dan lokasi tes tahap selanjutnya bisa dicek di laman instansi yang didaftar oleh peserta.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi I pada 8 Oktober 2021.
Menurut alur sistem seleksi calon ASN untuk PPPK Guru, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
Jadwal Masa Sanggah I (masa pengajuan sanggah) dilaksanakan pada 10-12 Oktober 2021.
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah pada 20 Oktober 2021. Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sementara, pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Hal ini juga disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemberkasan dilakukan dengan menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Menunggu pemanggilan BKD untuk pemberkasan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).