Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi di Facebook yang menyebutkan bahwa fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan bertambah sekaligus sebagai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi itu mengeklaim, dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, maka artinya semua warga negara wajib membayar pajak ke negara.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Informasi yang menyebutkan penambahan fungsi KTP menjadi NPWP akan membuat semua warga negara wajib membayar pajak dibagikan di Facebook oleh akun ini.
Berikut narasi selengkapnya:
"Sri Mul akan menambah fungi KTP sebagai Kartu NPWP artinya semua warga negara wajib bayar pajak ke negara,"
Penambahan fungsi KTP menjadi NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.
Ia mengatakan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).
Sri Mulyani mengatakan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali.
Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.
Tidak semua warga otomatis wajib bayar pajak