KOMPAS.com - Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) di wilayah DKI Jakarta kini harus memindai quick response code (QR Code) bukti vaksinasi Covid-19, melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 394 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.
Aplikasi JAKI dan PeduliLindungi digunakan sebagai skrining atau check in bagi para pengguna MRT Jakarta.
Sebelum masuk ke area berbayar (paid concourse) stasiun, pengguna jasa diharapkan memindai QR Code aplikasi JAKI atau PeduliLindungi yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate) dan menunjukkan ke petugas.
Pengguna harus memindai QR code menggunakan ponsel atau smartphone miliknya.
Lantas, bagaimana masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau smartphone?
kalo tidak punya smartphone gmna?
— mbul ???? (@txtdarimbul) September 30, 2021
Baca juga: Bulan Depan, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, dengan Syarat...
Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi sifatnya wajib.
Oleh karena itu, semua orang yang hendak menggunakan MRT di wilayah DKI Jakarta, harus melakukan pemindaian QR Code yang tersedia di setiap pintu penumpang.
Pihaknya menyampaikan, QR Code ini tidak hanya berfungsi sebagai skrining orang yang telah divaksin Covid-19, tetapi juga digunakan untuk memantau kepadatan penumpang di MRT.
"Kalau QR Code JAKI dan PeduliLindungi itu sifatnya wajib ya karena juga memantau tingkat kepadatan. Esensinya tidak hanya melihat status vaksinasi, jadi tidak bisa hanya dengan menunjukkan bukti fisik," kata Pratomo melalui sambungan telepon, Sabtu (2/10/2021).
Kewajiban pemindaian QR Code ini, menurut Pratomo, berdasarkan arahan pemerintah, yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 394 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.
Pihaknya mengakui bahwa sertifikat atau kartu vaksinasi memang bisa membuktikan bahwa seseorang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, akan tetapi itu tidak bisa digunakan untuk memantau atau melacak pergerakan pengguna MRT.
"Kita sebetulnya menerapkan apa yang ditetapkan Dishub dan keputusan gubernur. Kita menerapkan apa yang tertulis di situ yang mewajibkan penggunaan QR Code," tutur Pratomo.
Baca juga: Ini Alasan Seragam Satpam Dibuat Mirip dengan Polisi
Adapun pengelola MRT sudah menyediakan kode QR aplikasi PeduliLindungi atau JAKI yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate).
Berikut panduan penggunaan Scan QR Code di aplikasi JAKI atau PeduliLindungi:
Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal PeduliLindungi yang Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat