Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik MRT Wajib Scan QR Code JAKI PeduliLindungi, Bagaimana Jika Tak Punya Ponsel?

Kompas.com - 03/10/2021, 06:34 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) di wilayah DKI Jakarta kini harus memindai quick response code (QR Code) bukti vaksinasi Covid-19, melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 394 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.

Aplikasi JAKI dan PeduliLindungi digunakan sebagai skrining atau check in bagi para pengguna MRT Jakarta.

Sebelum masuk ke area berbayar (paid concourse) stasiun, pengguna jasa diharapkan memindai QR Code aplikasi JAKI atau PeduliLindungi yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate) dan menunjukkan ke petugas.

Pengguna harus memindai QR code menggunakan ponsel atau smartphone miliknya.

Lantas, bagaimana masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau smartphone?

Baca juga: Bulan Depan, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, dengan Syarat...

Scan QR code sifatnya wajib

Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi sifatnya wajib.

Oleh karena itu, semua orang yang hendak menggunakan MRT di wilayah DKI Jakarta, harus melakukan pemindaian QR Code yang tersedia di setiap pintu penumpang.

Pihaknya menyampaikan, QR Code ini tidak hanya berfungsi sebagai skrining orang yang telah divaksin Covid-19, tetapi juga digunakan untuk memantau kepadatan penumpang di MRT.

"Kalau QR Code JAKI dan PeduliLindungi itu sifatnya wajib ya karena juga memantau tingkat kepadatan. Esensinya tidak hanya melihat status vaksinasi, jadi tidak bisa hanya dengan menunjukkan bukti fisik," kata Pratomo melalui sambungan telepon, Sabtu (2/10/2021).

Kewajiban pemindaian QR Code ini, menurut Pratomo, berdasarkan arahan pemerintah, yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 394 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.

Pihaknya mengakui bahwa sertifikat atau kartu vaksinasi memang bisa membuktikan bahwa seseorang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, akan tetapi itu tidak bisa digunakan untuk memantau atau melacak pergerakan pengguna MRT.

"Kita sebetulnya menerapkan apa yang ditetapkan Dishub dan keputusan gubernur. Kita menerapkan apa yang tertulis di situ yang mewajibkan penggunaan QR Code," tutur Pratomo.

Baca juga: Ini Alasan Seragam Satpam Dibuat Mirip dengan Polisi

Cara scan QR Code JAKI atau PeduliLindungi

Adapun pengelola MRT sudah menyediakan kode QR aplikasi PeduliLindungi atau JAKI yang tersedia di depan pintu penumpang (passenger gate).

Berikut panduan penggunaan Scan QR Code di aplikasi JAKI atau PeduliLindungi:

  • Pastikan aplikasi JAKI atau PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan nomor ponsel sudah didaftarkan
  • Log In dengan noomr pinsel yang telah didaftarkan
  • Saat akan memasuki Stasiun MRT Jakarta, buka aplikasi JAKI atau PeduliLindungi lalu klik Menu Scan QR Code yang ada di halaman utama aplikasi
  • Apabila menu Scan QR Code tidak muncul, update aplikasi ke versi terbaru
  • Arahkan kamera pada QR Code yang tersedia di pintu masuk stasiun MRT Jakarta. Tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas.
  • Penumpang yang telah melakukan verifikasi kepada petugas, dapat melanjutkan pemeriksaan suhu dan barang bawaan.

Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal PeduliLindungi yang Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com