KOMPAS.com - Masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Oktober 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan diketahui akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lainnya.
Opsi ini berangkat dari keresahan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitas mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan peluncuran kebijakan tersebut direncanakan akan dilakukan pada Oktober nanti.
Kendati tidak harus menggunakan PeduliLindungi, bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen.
Sebab, status tes Covid-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat maupun kereta api.
Baca juga: Masih Dibutuhkan, Ini Cara Cetak dan Simpan Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi