KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengumumkan akan tetap melanjutkan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 2022.
Adapun dana yang dianggarkan untuk kelanjutan bansos sebesar Rp 74,08 triliun.
"Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tidak benar kalau Kementerian Sosial menghentikan program bansos," ujar Risma.
Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos?
Berikut cara cek bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos:
Baca juga: Kalender 2022 Lengkap, Berikut Libur Nasional dan Idul Fitri
Cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pengecekan penerima bansos via cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui laman resmi Kemensos:
Sistem akan mencocokan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bagi masyarakat yang layak menerima bansos, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dinas sosial, atau RT dan RW.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos, dengan memilih fitur "Usul". Untuk melaporkan KPM yang tidak layak bansos, bisa lewat fitur "Sanggah".
Baca juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Pemerintah Pastikan Bansos Diperpanjang
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/8/2021), cara lain untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos pemerintah, yakni melalui Aplikasi Cek Bansos:
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Melihat Museum Dharma Bhakti Kostrad, Tempat Patung Penumpas G30/S PKI yang Dibongkar
Diketahui, bantuan yang tetap dilanjutkan hingga tahun depan adalah bansos reguler dan bansos khusus.
Untuk bansos reguler meliputi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk bansos khusus yakni Bantuan Sosial Tunai (BST).
Menariknya, bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung untuk UMKM, subsidi listrik dan lainnya akan terus berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.