KOMPAS.com - Pemerintah telah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB ini, yakni dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
SKB ini ditandatangani pada Kamis (7/4/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021.
Pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama Lebaran 2022. Sehingga, mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Aturan Cuti Bersama 2022
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
Oktober
Desember
Baca juga: Melihat Museum Dharma Bhakti Kostrad, Tempat Patung Penumpas G30/S PKI yang Dibongkar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H, yakni: