Diberitakan Kompas.com, Senin (27/9/2021), dalam PP Nomor 20 Tahun 2019, dijelaskan secara rinci mengenai dana pensiun yang diterima anggota Polri.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Untuk purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.
Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Ketiduran di Tengah Jalan hingga Dibangunkan Polisi, Begini Ceritanya
Berikut rinciannya:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
- Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
- Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
- Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
- Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800
Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.
Baca juga: Viral, Video Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 Joget-joget di Pinggir Lubang Kuburan, Ini Kata Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.