Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Apakah Gajinya Kurang?

Kompas.com - 28/09/2021, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pensiunan polisi terjaring razia Satpol PP di perempatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat, Jawa Tengah, Jumat (24/9/2021).

Pensiunan polisi bernama Agus Dartono (61) itu terjaring saat mengemis dan mengecat tubuhnya menjadi manusia silver.

Diketahui, Agus sempat bertugas selama 19 tahun di kepolisian pada 1997 hingga 2016. Pangkat terakhirnya adalah Aipda.

Agus beralasan, terpaksa mengemis menjadi manusia silver karena impitan ekonomi di tengah pandemi.

Baca juga: Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Lantas, apakah memang dana pensiun anggota Polri nilainya kecil?

Gaji dan tunjangan anggota Polri dinilai masih minim

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, sangat perlu adanya perhatian kepada purnawirawan Polri, khususnya terkait dana pensiun dan asuransi kesehatan dan hari tua.

Menurutnya, Polri dapat membuat sistem yang mempersiapkan para anggota yang akan purna agar siap menghadapi masa pensiun.

"Termasuk upaya mengembangkan potensi menjadi wiraswasta atau menyalurkan ke perusahaan yang membutuhkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Poengky menuturkan, gaji dan remunerasi atau tunjangan anggota Polri level Tamtama dan Bintara, saat ini masih minim.

Baca juga: Viral, Video Tangki Siluman di Dalam Mobil Panther, Ini Kata Polisi

Terlebih, lanjutnya, jika dibandingkan dengan tantangan tugas dan tingginya biaya hidup, terutama di kota-kota besar.

Poengky tak memungkiri, kesejahteraan anggota korps Bhayangkara, jika dilihat dari segi gaji selevel Bintara, masih kalah dari negara lain.

Misalnya, ia membandingkan gaji polisi di Indonesia dengan polisi Hong Kong.

"Misalnya di Hong Kong, untuk selevel Bintara mulai sekitar Rp 36 juta ditambah asuransi dan perumahan. Untuk level Perwira mulai sekitar Rp 76 juta ditambah asuransi dan perumahan," kata Poengky.

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Mempengaruhi kualitas kinerja

Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/RAHMAD Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sehingga, menurutnya, kesejahteraan anggota kepolisian di Hong Kong juga mempengaruhi peningkatan kualitas kinerja kepolisian, serta menjadi aparat yang lebih bersih.

Poengky menjelaskan, aturan mengenai gaji pokok anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Level golongan 1 atau Tamtama, paling tinggi, yakni Ajun Brigadir Polisi, mendapat gaji Rp 2,9 juta untuk masa kerja golongan (MKG) 28 tahun.

Sementara, level golongan 2 atau Bintara, paling tinggi, yakni Inspektur Polisi Satu (Iptu), digaji Rp 4 juta dengan MKG 32 tahun.

Baca juga: Viral, Video Bus Lakukan Aksi Oleng Berbahaya di Kuningan, Polisi: Oleng Permintaan Bus Mania, Sopir Langsung di-PHK


Rentang pengabdian yang sama, sekelas perwira pertama dengan jabatan Ajun Komisaris Polisi (AKP), digaji Rp 4,7 juta.

Sementara Komisaris Besar Polisi (Kombes), memiliki gaji pokok Rp 5,2 juta. Dan, perwira tinggi sekelas Jenderal Polisi digaji Rp 5,9 juta.

Untuk tunjangan kinerja, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, paling rendah golongan 1 mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 1,9 juta.

Kemudian, untuk golongan tertinggi, yakni Wakapolri, mendapat tukin Rp 34,9 juta.

Baca juga: Viral, Video Bocah SMP Asal Bekasi Tirukan Suara Sirine Mobil Patwal Polisi, Ini Ceritanya...

Gaji pensiunan polisi

Polisi mengatur lalu lintas saat terjadi kemacetan di ruas Tol Pejagan-Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik H-6 menjelang Lebaran, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1436 H meski kondisi fisik jalan masih kurang baik.KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Polisi mengatur lalu lintas saat terjadi kemacetan di ruas Tol Pejagan-Brebes, Jawa Tengah, saat arus mudik H-6 menjelang Lebaran, Sabtu (11/7/2015). Tol Pejagan-Brebes dioperasikan untuk mengurangi kemacetan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1436 H meski kondisi fisik jalan masih kurang baik.

Diberitakan Kompas.com, Senin (27/9/2021), dalam PP Nomor 20 Tahun 2019, dijelaskan secara rinci mengenai dana pensiun yang diterima anggota Polri.

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Untuk purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.

Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Ketiduran di Tengah Jalan hingga Dibangunkan Polisi, Begini Ceritanya

Berikut rinciannya:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
  • Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
  • Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.

Baca juga: Viral, Video Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 Joget-joget di Pinggir Lubang Kuburan, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com