Sehingga, menurutnya, kesejahteraan anggota kepolisian di Hong Kong juga mempengaruhi peningkatan kualitas kinerja kepolisian, serta menjadi aparat yang lebih bersih.
Poengky menjelaskan, aturan mengenai gaji pokok anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Level golongan 1 atau Tamtama, paling tinggi, yakni Ajun Brigadir Polisi, mendapat gaji Rp 2,9 juta untuk masa kerja golongan (MKG) 28 tahun.
Sementara, level golongan 2 atau Bintara, paling tinggi, yakni Inspektur Polisi Satu (Iptu), digaji Rp 4 juta dengan MKG 32 tahun.
Rentang pengabdian yang sama, sekelas perwira pertama dengan jabatan Ajun Komisaris Polisi (AKP), digaji Rp 4,7 juta.
Sementara Komisaris Besar Polisi (Kombes), memiliki gaji pokok Rp 5,2 juta. Dan, perwira tinggi sekelas Jenderal Polisi digaji Rp 5,9 juta.
Untuk tunjangan kinerja, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, paling rendah golongan 1 mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 1,9 juta.
Kemudian, untuk golongan tertinggi, yakni Wakapolri, mendapat tukin Rp 34,9 juta.
Baca juga: Viral, Video Bocah SMP Asal Bekasi Tirukan Suara Sirine Mobil Patwal Polisi, Ini Ceritanya...