KOMPAS.com – Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, peserta program Sehati yakni UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Sejumlah produk yang bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis ini di antaranya barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adapun program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag dibuka sejak launching pada 8 September 2021 sampai dengan pertengahan Desember 2021.
"Atau sampai kuota kuota tahun ini terpenuhi," katanya lagi.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Resto KAI Dapatkan Sertifikasi Halal
Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:
Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI
Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus sebagai berikut:
Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025
Berikut ini alur melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis:
1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id
2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal berikut:
3. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah disyaratkan lolos verifikasi
Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025
4. LPH melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD
5. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal
6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut:
Baca juga: Simak, Ini 15 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Sistem Imun Kuat