Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.
“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses.
Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.
Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.
Baca juga: 7 Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Apa Saja?