Terkait apakah sertifikat vaksin menjadi syarat nikah, Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Adib Machrus mengatakan, syarat vaksin tak diperlukan untuk syarat menikah.
“Hanya swab,” ujar Adib dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com 4 September 2021, persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Aturan tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis layanan nikah Kantor Urusan Agama (KUA) di masa PPKM.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Adib
Beberapa pihak yang wajib melakukan swab antigen sebelum acara yakni calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.
Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah.
Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," ujarnya.
Baca juga: 10 Cara Menghasilkan Uang via Internet dari Rumah