Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Syarat Menikah Memerlukan Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Kemenag

KOMPAS.com – Sertifikat vaksin Covid-19 diperlukan untuk syarat sejumlah aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di antaranya digunakan sebagai syarat perjalanan, maupun akses masuk ke sejumlah tempat seperti mal dan fasilitas umum. 

Lantas, apakah untuk keperluan menikah, syarat vaksinasi diperlukan?

Hal itu diungkapkan sejumlah warganet di media sosial seperti di Twitter. Salah satunya adalah yang diunggah oleh akun Twitter @jejeeeee123.

“Ibuku pengen bgt vaksin. Tp darahnya tinggi jadi belum boleh vaksin.
Pas ditanya “kenapa pengen bgt vaksin?”
Ibu jawabnya “takut kalau pas aku nikah ada syarat vaksin juga” Hahaha”

“Mikir juga mau nikah kan pasti nanti ditambahin syarat vaksin makanya nyari aman aja deh vaksin duluan sebelom butuh banget,” tulis akun @Risrismaaa.

“Hanya swab,” ujar Adib dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com 4 September 2021, persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

Aturan tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis layanan nikah Kantor Urusan Agama (KUA) di masa PPKM.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Adib

Beberapa pihak yang wajib melakukan swab antigen sebelum acara yakni calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah.

Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," ujarnya.


Vaksin sebelum menikah

Meski vaksin Covid-19 saat ini tidak dijadikan sebagai syarat menikah, akan tetapi vaksin Covid-19 memberikan perlindungan bagi seseorang di masa pandemi yang masih terjadi.

Dikutip dari laman Kompas.com, 25 Juli 2021 sebagaimana dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dan Health Care University of Missouri berikut ini sejumlah manfaat vaksin Covid-19.

Manfaat tersebut yakni:

  • Membantu menciptakan herd imunity
  • Membangun perlindungan tubuh
  • Memperoleh kekebalan tubuh
  • Menurunkan sakit parah akibat Covid-19

Adapun sebelum menikah, juga terdapat sejumlah vaksin yang direkomendasikan untuk digunakan.

Dikutip dari laman Kompas.com 29 Juli 2021, sejumlah vaksin tersebut yakni:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/26/153000165/apakah-syarat-menikah-memerlukan-sertifikat-vaksin-covid-19-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke