Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Biaya Cicilan, Bunga, dan Denda Shopee PayLater

Kompas.com - 25/09/2021, 19:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Para pengguna Shopee tentu sudah tahu tentang layanan Shopee PayLater atau SPayLater.

Shopee PayLater adalah produk pinjaman atau cicilan yang disediakan oleh Shopee untuk membantu konsumennya yang belum memiliki biaya namun membutuhkan suatu barang yang dijual di e-commerce tersebut.

Shopee PayLater adalah salah satu metode pembayaran yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi di Shopee.

Dilansir dari laman bantuan Shopee, help.shoopee.co.id melalui KOMPAS.com dijelaskan bahwa Shopee PayLater disediakan PT Commerce Finance serta pihak lain yang bekerja sama untuk memberikan pinjaman.

PT Commerce Finance pun telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: [HOAKS] Telepon Mengaku Shopee, Menawarkan Bonus ShopeePay, dan Meminta Kode OTP

Berbeda dengan ShopeePay yang merupakan layanan e-wallet atau dompet digital, Shopee PayLater memberikan pinjaman kepada konsumen yang berbelanja melalui Shopee.

Konsumen yang melakukan pinjaman harus mengembalikan dana yang dipinjam sesuai cicilan dan jangka waktu yang dipilih.

Pilihan cicilan Shopee PayLater yang tersedia yakni tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

Besaran cicilan Shopee PayLater

Cicilan Shopee Paylater terdiri atas suku bunga dan biaya lainnya, termasuk bunga Shopee PayLater minimal 2,95 persen untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu satu bulan dan cicilan yang diselesaikan dalam waktu tiga, enam, dan 12 bulan.

Selain itu, terdapat juga biaya penanganan yang ditetapkan oleh Shopee sebesar 1 persen.

Contoh penghitungannya, jika A membeli barang seharga Rp 100.000 menggunakan PayLater 1 bulan, harga yang harus dibayar untuk barang tersebut saat jatuh tempo adalah sebesar Rp 103.950.

Baca juga: [HOAKS] Pesan WhatsApp Pemenang Undian Shopee Uang Tunai Rp 175 Juta

Denda Shopee PayLater

Ada beberapa risiko yang akan diterima konsumen jika tidak membayar hingga tempo yang telah ditentukan, salah satunya adalah denda.

Shopee telah menentukan bahwa denda yang harus dibayar konsumen yang terlambat membayar cicilan atau mengembalikan pinjaman yakni sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Misalnya, dengan total tagihan sebesar Rp 100.000, maka total tagihan yang harus dibayar adalah Rp 105.000. Jumlah itu akan terus meningkat setiap bulan bila konsumen belum mencicil atau mengembalikan pinjaman.

Selain denda, Shopee pun akan membatasi akses fitur di aplikasi dan penggunaan voucher bagi pengguna yang terlambat membayar.

Baca juga: Gudang Shopee Kebakaran: Kronologi dan Nasib Barang-barang Pelanggan

Tak hanya itu, hal itu juga akan berdampak pada peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah seseorang untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.

Konsumen yang terlambat melakukan pembayaran juga dapat mengalami penagihan secara langsung oleh debt collector.

(Penulis: Mutia Fauzia)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com