KOMPAS.com - Pinjaman online saat ini sedang marak dan terus bertambah jumlahnya.
Namun sebagai nasabah yang penting diperhatikan adalah memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol).
Hal itu agar tidak terjebak pinjol ilegal yang berujung merugikan nasabah.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Bagaimana cara mengecek pinjol legal?
Simak cara mengeceknya dalam infografik berikut ini:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link Infografik: 3 https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.