KOMPAS.com - Bioskop boleh dibuka di daerah PPKM lebel 2 dan 3 dengan syarat protokol kesehatan ketat.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (20/9/2021).
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut, melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Ini Syarat Terbaru Masuk Bioskop Selama PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober
Aturan masuk bioskop untuk daerah PPKM level 3 dan 2, tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Berikut aturan masuk bioskop periode PPKM 21 September hingga 4 Oktober 2021:
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital penyebaran Covid-19.
Masyarakat wajib melakukan pemindaian quick response code (QR Code) menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau mengakses suatu fasilitas publik.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Larang Anak di Bawah 12 Tahun ke Bioskop