KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu identitas untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun atau anak yang belum menikah.
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
KIA dipergunakan untuk berbagai keperluan birokrasi seperti mengurus pendaftaran sekolah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening perbankan, pengurusan imigrasi, klaim asuransi dan masih banyak lagi.
KIA sendiri bisa langsung didapatkan ketika Anda membuat akta kelahiran anak melalui layanan WhatsApp dan aplikasi SIP Dispendukcapil.
Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang
Lantas, bagaimana jika KIA hilang dan bagaimana cara mengurusnya?
Informasi selengkapnya terkait cara mengurus KIA yang hilang dapat disimak pada infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.