Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Mengurus KIA yang Hilang

Kompas.com - 16/09/2021, 18:10 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu identitas untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun atau anak yang belum menikah.

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

KIA dipergunakan untuk berbagai keperluan birokrasi seperti mengurus pendaftaran sekolah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening perbankan, pengurusan imigrasi, klaim asuransi dan masih banyak lagi.

KIA sendiri bisa langsung didapatkan ketika Anda membuat akta kelahiran anak melalui layanan WhatsApp dan aplikasi SIP Dispendukcapil.

Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang

Lantas, bagaimana jika KIA hilang dan bagaimana cara mengurusnya?

Informasi selengkapnya terkait cara mengurus KIA yang hilang dapat disimak pada infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus KIA yang Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com