KOMPAS.com - Pinjaman online saat ini sedang marak dan terus bertambah jumlahnya.
Namun sebagai nasabah yang penting diperhatikan adalah memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol).
Hal itu agar tidak terjebak pinjol ilegal yang berujung merugikan nasabah.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Bagaimana cara mengecek pinjol legal?
Simak cara mengeceknya dalam infografik berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/21/160000465/infografik--3-cara-cek-pinjol-legal-yang-terdaftar-di-ojk