Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, halaman selanjutnya adalah dashboard akun. Namun, peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser ponsel. Jika peserta mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun melalui browser ponsel masing-masing
Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjutkan"
Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel
Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor telepon
Klik "Kirim"
Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel. Klik "Verifikasi". Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi yang ada
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
Berikutnya, peserta wajib melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
Klik "Mulai Tes Sekarang"
Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
Pendaftaran peserta sedikit lagi selesai dan peserta tinggal ikut seleksi gelombang
Pilih gelombang, lalu klik "Gabung"
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung"
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
Tahap pendaftaran selesai. Peserta hanya perlu menunggu pendaftarannya dievaluasi
Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika peserta belum lolos, bisa mengikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali pada dashboard akun masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Aturan Terbaru, Ini Hukuman bagi PNS yang Bolos Kerjahttps://www.kompas.com/tren/read/2021/09/16/145200665/aturan-terbaru-ini-hukuman-bagi-pns-yang-bolos-kerjahttps://asset.kompas.com/crops/EPxIJwAaEzTNT-5pGITg7KUWP88=/206x191:1038x746/195x98/data/photo/2019/06/01/242127196.jpg