Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Peserta Peraih Skor Tertinggi SKD CPNS 2021, dari Instansi Mana?

Kompas.com - 13/09/2021, 14:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah berlangsung sejak 2 September 2021.

Pada pelaksanaan tes SKD CPNS hingga Senin (13/9/2021) rekor nilai tertinggi yang dicapai peserta skor 499 poin. 

Baca juga: Berapa Passing Grade CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

Passing grade atau nilai ambang batas

Tahun ini, nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. Nilai ambang batas tersebut lebih tinggi dibandingkan seleksi CPNS tahun sebelumnya.

Lantas, berapa skor tertinggi sementara peserta SKD CPNS 2021?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, skor tertinggi sementara yang tercatat adalah 499.

Skor tersebut diraih oleh peserta CASN dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Per hari ini 499, peserta CASN dari Kominfo," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan Kepmen 1023/2021, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP

Namun, Satya tidak bisa memberikan identitas peserta CASN yang berhasil meraih skor SKD CPNS 2021 tertinggi sementara itu.

Baca juga: Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

 

Cek peserta lolos passing grade

Seperti diketahui, soal keseluruhan SKD sebanyak 110 butir, rinciannya adalah 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.

Agar bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas dan kemudian diranking. Proses pemeringaktan akan dilakukan jika peserta yang lolos ambang batas melebihi 3 kali formasi.

Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3. Misalnya, yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1x3).

Namun, ketika peserta yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021

Untuk memenuhi nilai ambang batas TWK, dengan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 13 soal. Total soal TWK adalah 30 butir.

Sementara peserta harus menjawab benar minimal 16 dari 35 butir soal untuk memenuhi nilai ambang batas TIU.

Adapun TKP, masing-masing soal memiliki bobot nilai 1 sampai 5. Sebagai gambaran, jika peserta menjawab 33 soal dengan nilai 5 masih kurang karena totalnya 165 sedangkan nilai ambang batasnya 166.

Apabila peserta dapat menjawab 34 soal dengan nilai 5, maka sudah melewati passing grade, karena totalnya 170.

Baca juga: [HOAKS] 5 Bersaudara di Surabaya Menunggu Diadopsi karena Orang Tua Meninggal akibat Covid-19

 

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021

Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

  • TWK terdiri dari 30 butir soal
  • TIU terdiri dari 35 butir soal
  • TKP terdiri dari 45 butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Rincian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com