Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin!

Kompas.com - 13/09/2021, 13:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang kereta, yaitu wajib vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa (14/9/2021).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan kereta api, baik KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KAI Bandara Soekarno-Hatta, dan KAI Bandara Kualanamu.

Aturan mewajibkan seluruh penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.

VP Public Relations PT KAI Jono Martinus menegaskan, syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, dan keterangan lain tidak lagi menjadi syarat penumpang KA Lokal, commuter line, atau KA perkotaan.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, commuter, atau perkotaan,” kata Joni melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Syarat naik kereta terbaru

Selain menunjukkan bukti vaksinasi, penumpang KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Hasil negatif tes RT- PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menjelaskan, bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.

Data vaksinasi, lanjut Joni, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

Ini dikarenakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar dia.

Untuk diketahui, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Solo-Yogyakarta, maupun KA Prambanan Ekspress telah wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi mulai 8 September lalu.

Selian itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun digital.

Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau Aplikasi PeduliLindungi

Usia di bawah 12 tahun belum boleh

Joni menegaskan, secara umum pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com