KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.
Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.
Berikut rincian nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non-Guru:
Berdasarkan informasi yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut rincian tes bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru terdiri atas:
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara, seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740.
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru TK:
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP:
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB:
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:
#SobatBKN, Kementerian PAN-RB telah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.#2021IkutSeleksiCASN #PPPKJugaASN pic.twitter.com/lc4F7pakAk
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) September 9, 2021
Rincian tes bagi peserta PPPK Non-Guru terdiri dari:
Untuk tes teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendaftar umum berlangsung selama 120 menit, sedangkan wawancara selama 10 menit.