KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK 2021.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.
"Tes PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujar Katmoko dalam siaran pers virtual Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Simak, Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Non-Guru 2021
Lihat postingan ini di Instagram
Materi seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.
Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Berikut rincian materinya:
Materi soal kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Adapun soal kompetensi teknis ini akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar.
Misalnya materi teknis terkait pustakawan ahli pratama, dokter ahli muda, dan lain sebagainya.
Terdapat 90 butir soal. Masing-masing soal bernilai jawaban benar 5, jawaban salah atau tidak mengisi nol.
Sementara, nilai ambang batasnya menyesuaikan untuk masing-masing jabatan.
Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis PPPK guru bisa dilihat di sini dan untuk PPPK non-guru bisa dilihat di sini.
Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021