KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru.
Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimun yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.
Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021.
Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi kompetensi untuk Jabatan Fungsional Non-Guru sama seperti PPPK Guru.
Rincian tes bagi peserta terdiri dari:
"Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021," jelas Katmoko dikutip dari Kompas.com (4/9/2021).
Peserta PPPK Jabatan Fungsional akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi selama 120 menit, dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.
Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.
Aturan passing grade bagi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru selengkapnya dapat disimak pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021.
Baca juga: 10 Tanya Jawab soal Syarat Protokol Kesehatan SKD CPNS 2021