Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending UU ITE usai Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

Kompas.com - 07/09/2021, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk dalam daftar terpopuler di media sosial Twitter pada Selasa (7/9/2021).

Terpantau hingga sore hari, sekitar 16,5 ribu akun mencuitkan mengenai "UU ITE".

Hal ini ditengarai oleh kasus pelecehan seksual yang terjadi pada salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS.

Berikut beberapa twit yang digaungkan oleh netizen:

“Fungsi UU ITE di indo apaan sih selain digunakan buat muter balikin posisi korban dan tersangka? Gimana korban pelecehan/perundungan mau cari perlindungan ya kalau tiap speak up hasilnya gini terus,” tulis salah satu akun.

“Gimana korban kekerasan seksual nggak keder kalau usaha buat dapetin keadilan justru dibales dengan pasal UU ITE & pencemaran nama baik, yang keduanya sama-sama karet sekaligus blangsak,” ujar akun lain.

Baca juga: Saat Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik MS atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Lantas, bagaimana kasusnya?

Kasus bermula saat beredar sebuah surat terbuka yang ditulis MS. Dalam surat itu, MS mengaku bahwa telah dilecehkan dan dirundung oleh sejumlah rekan kerja di KPI.

Perundungan yang dialami korban terjadi sejak 2012 dan puncaknya pada 2015 lalu.

Saat itu MS sedang bekerja di Kantor KPI, tiba-tiba dihampiri lima orang rekan kerjanya yang menelanjangi, memiting, dan melecehkan dirinya dengan cara mencoret-coret buah zakarnya menggunakan spidol.

Ia sempat mengadukan kejadian tersebut kepada atasannya, tapi solusi yang didapat tidak mengakhiri penderitaan yang dialaminya.

“Akhirnya saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis, saya ceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami. Pengaduan ini berbuah dengan dipindahkannya saya ke ruangan lain yang dianggap ditempati oleh orang-orang yang lembut dan tak kasar," kata MS.

Penyelesaian semakin berdampak buruk terhadap hubungan MS dengan rekan kerja yang sering melakukan perundungan kepada dirinya.

MS semakin disudutkan dan dicibir sebagai manusia lemah dan si pengadu.

Baca juga: Respons KPI soal Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan yang Dialami Pegawai

Kejadian tersebut juga sempat dilaporkan yang bersangkutan ke Polsek Gambir sebanyak dua kali, tapi tidak ditanggapi serius oleh pihak kepolisian.

Kemudian pada 5 September 2021, MS kembali membuat surat terbuka, yang di dalamnya mengucapkan terima kasih kepada warganet yang telah memberikan dukungan kepadanya.

MS meminta netizen tetap mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, korban berhadap agar warganet tak lantas menyerang keluarga dari para pelaku perundungan dan kekerasan terhadap dirinya.

“Saya khawatir keluarga pelaku, seperti istri, anak, dan orangtuanya mendapatkan dampak psikis atau trauma berkepanjangan seperti yang saya alami. Apalagi, anak dari pelaku. Masa depan Indonesia berada di tangan generasi berikutnya,” tulis MS.

Adapun pengacara MS, Muhammad Mualimin membenarkan surat terbuka itu ditulis langsung oleh MS.

Baca juga: Viral Twit tentang Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual dan Perundungan

Laporan balik terduga pelaku

Melansir pemberitaan sebelumnya, para terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS berniat melaporkan korban ke polisi atas pencemaran nama baik.

Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO menyampaikan bahwa tuduhan yang dilontarkan MS telah merugikan kliennya, dan menjadi korban perundungan oleh masyarakat.

Tak hanya terduga pelaku, perundungan juga ditujukan kepada keluarga keduanya.

“Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying,” ujar Tegar.

“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap di pelapor,” lanjut dia.

Anton, kuasa hukum dari RM menegaskan kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat MS, sehingga kliennya berencana melakukan langkah hukum.

“Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor,” tutur dia.

Kedua kuasa hukum terduga pelaku membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan MS.

Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Berlaku 7-13 September

Melihat UU ITE

Pelaporan balik yang dilakukan oleh para terduga pelaku kepada korban ini, atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tercantum beberapa perbuatan yang dilarang, termuat pada Bab VII Pasal 27. Rincian perbuatan yang dilarang sebagai berikut:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Kendati begitu, dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 menyebutkan bahwa ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com